Saturday, 7 December 2013

Peraturan Perundang-Undangan ( Per-UU an )

Peraturan Perundang-Undangan ( Per-UU an )

> Pengertian
 Peraturan Perundang-Undangan Nasional adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam wilayah negara dan bagi seluruh warga negara. Konsekuensinya, setiap warga negara harus menaati perundang-undangan tanpa ada diskriminasi SARA ( Suku, Ras dan Antargolongan )

> Tujuan
Tujuan di buatnya tata tertib urutan perundang-undangan adalah untuk menertibkan kehidupan berbangsa dan negara.

> Tata Urutannya 
1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ( PERPPU )
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah ( Perda ) yang meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Desa
Tata urutan tersebut berdasarkan UU.NO 10 Tahun 2004. UU.NO 10 Tahun 2004 :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. PERPPU
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Daerah yang meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

> Proses Penyusunan 
Proses penyusunannya ada 5 tahap antara lain :
1. Proses Penyusunan Draft RUU, oleh DPR dan Presiden
2. Proses Pengajuan RUU, oleh DPR 
3. Proses Pembahasan RUU, oleh DPR
4. Proses Penetapan, oleh RUU
5. Proses Pengesahan / Penandatanganan / Pemberlakuan, oleh Presiden
Proses penyusunan Perda ada 5 tahap antara lain :
1. Proses Penyiapan Draft Perda Tingkat 1, oleh DPRD
2. Proses Pengajuan Perda, oleh DPRD 1
3. Proses Pembahasan Perda, oleh DPRD 1
4. Proses Penetapan Perda, oleh DPRD 1
5. Proses Pengesahan / Penandatanganan / Pemberlakuan, oleh Kepala Daerah
 


No comments:

Post a Comment