Saturday, 21 December 2013

Pembagian Hukum di Indonesia

Pembagian Hukum di Indonesia

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyTpdgqM7i0GjYlpQkNwhAqlxS1FdAJx1LWboNiealPuJqJE5LQ9cUQDcchiYqXYVIlWelO7zI6LxTtmlT4gkJjfPqm3T2gXLulI6bDRe0kJ4ejM46A1EkQt6Lm7benbUiOIh_aDAxOWE/s1600/Hukum+Perdata.jpg

> Menurut Bentuknya
- Tertulis
- Tidak Tertulis 
 
> Wilayah Berlakunya
- Hak Lokal
- Hak Rasional 
- Hak Internasional

> Waktu Berlakunya
- Ius Contitutum
- Ius Contituendum
- Hak Antarwaktu

> Menurut Isinya
1. Hak Publik :
- Hak Tata negara
- Hak Administrasi Negara
- Hak Pidana
- Hak Pajak
2. Hak Privat :
- Hak Pendata
- Hak Waris
- Hak Keluarga
- Hak Perkawinan 
- Hak Kekayaan
- Hak Dagang / Perniagaan

> Tugas Fungsinya 
- Hak Formal
- Hak Materil

> Sumbernya
- Kebisaan
- Undang-Undang
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin

Monday, 9 December 2013

Kunci Gitar PUDJA - Benar - Benar Pergi

Kunci Gitar PUDJA - Benar-Benar Pergi

Intro : Bm G D A 2x

               Bm     G
* Tuhan berikan aku kekuatan
       D          A        Bm
 Sebelum dia meninggalkan aku
                G
 Tuhan beri ku jalan
         D             A       Bm
 Karena diriku masih mencintainya

              G         D
** Tak sanggup aku menahan
            A        Bm
  Perihnya dalam hatiku
              G          D
  Tak sanggup aku bertahan
           A
  Dalam kesedihan

Reff :
                  Bm
Bila waktu malam akan datang
                F#m
Aku tak mau sendirian
                 Em
Ingin selalu di temani kamu
                 F#
Memelukku dalam kesepian
                   Bm
Bila waktu malam mulai sunyi
                      F#m
Ku tak mau di tinggal sendiri
                  Em
Ingin selalu sama-sama kamu
                    F#                Bm
Hingga nanti kamu benar-benar telah pergi

Interlude : Bm G D A

Balik ke *, **, Reff

Interlude : Bm D G F#

Balik ke **, Reff

Saturday, 7 December 2013

Peraturan Perundang-Undangan ( Per-UU an )

Peraturan Perundang-Undangan ( Per-UU an )

> Pengertian
 Peraturan Perundang-Undangan Nasional adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam wilayah negara dan bagi seluruh warga negara. Konsekuensinya, setiap warga negara harus menaati perundang-undangan tanpa ada diskriminasi SARA ( Suku, Ras dan Antargolongan )

> Tujuan
Tujuan di buatnya tata tertib urutan perundang-undangan adalah untuk menertibkan kehidupan berbangsa dan negara.

> Tata Urutannya 
1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ( PERPPU )
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah ( Perda ) yang meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
- Peraturan Desa
Tata urutan tersebut berdasarkan UU.NO 10 Tahun 2004. UU.NO 10 Tahun 2004 :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. PERPPU
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Daerah yang meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

> Proses Penyusunan 
Proses penyusunannya ada 5 tahap antara lain :
1. Proses Penyusunan Draft RUU, oleh DPR dan Presiden
2. Proses Pengajuan RUU, oleh DPR 
3. Proses Pembahasan RUU, oleh DPR
4. Proses Penetapan, oleh RUU
5. Proses Pengesahan / Penandatanganan / Pemberlakuan, oleh Presiden
Proses penyusunan Perda ada 5 tahap antara lain :
1. Proses Penyiapan Draft Perda Tingkat 1, oleh DPRD
2. Proses Pengajuan Perda, oleh DPRD 1
3. Proses Pembahasan Perda, oleh DPRD 1
4. Proses Penetapan Perda, oleh DPRD 1
5. Proses Pengesahan / Penandatanganan / Pemberlakuan, oleh Kepala Daerah
 


Friday, 6 December 2013

UUDS 1950




 UUDS 1950
http://istijabsangel.files.wordpress.com/2012/07/uuds-19502.jpg

Sistematika UUDS 1950
1. Sistematika Penulisan UUD
·         Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
·         Batang tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup

Penyimpangan UUDS
- Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan politik. Akibatnya, dalam rentang waktu 1950 - 1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet. Selain itu ada pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.

- Sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan pemerintahan dan kepala negara, misalnya perdana menteri diangkat oleh Presiden seharusnya oleh parlemen. Kemudian pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.


Alasan di gunakannya UUDS 1950
Untuk merubah sistem negara federal kembali ke negara kesatuan dan menyongsong adanya konstitusi baru dengan membentuk badan konstituante. Rupanya setelah lebih dari satu windu dioperasikan, UUDS 1950 dengan badan Konstituantenya tidak mampu membentuk konstitusi yang baru, hingga muncul dekrit presiden guna mengembalikan UUD 1945 sebagai Konstitusi saat itu.